PASANG naik dan surut hubungan pemerintah pusat dan daerah, memang tidak
bisa ditampik terkait dengan model hubungan pembagian kewenangan antara
pemerintah pusat dan daerah. Penyelenggaraan pemerintahan daerah telah
menunjukkan dinamikanya masing-masing.
UU Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Pemerintahan di Daerah, dianggap sangat sentralisitis (dalam arti serba
pusat); UU nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang lahir
diawal reformasi ini, justru dianggap pula lebih desentralistis,
sehingga kesan yang terbangun khususnya antara pemerintah provinsi dan
kabupaten/kota hubungannya kurang harmonis.Bahkan UU No 22 tahun
1999 ini, justru ambivalen, dalam arti di satu sisi UUD RI 1945
menganut sistem pemerintahan presidential, sedangkan dalam UU 22 itu
bersifat parlementer, dimana kepala daerah bertanggungjawab dalam
penyelenggaraan pemerintahannya kepada DPRD, dan apabila
pertanggungjawabannya ditolak oleh DPRD, harus diperbaiki, namun setelah
diperbaiki masih ditolak dapat berakibat pada pemberhentian kepala
daerah.
