1. CALEG DPR RI DAPIL 5 JAWA TIMUR NO. URUT 2

2. Ketua Lembaga Kajian Ekonomi Sosial (LKES) Cabang Malang Raya.

3. Ketua Monitoring Untuk Pemerintahan Bersih (MUPB) Cabang Malang Raya.

4. Ketua Forum Redam Korupsi (FORK) Cabang Malang Raya.

Jumat, 22 November 2013

Memberantas Korupsi dengan Teknologi

Korupsi telah menjadi laksana benalu yang menghisap sumber daya pertumbuhan bangsa Indonesia. Pertumbuhan ekonomi Indonesia terhambat dengan tingginya tingkat korupsi yang terjadi. Teknologi telah menunjukkan perannya dalam mengatasi berbagai masalah. Apa kira kira peran yang dapat dimainkan oleh teknologi dalam pemberantasan korupsi. 
   
Word Economic Forum mengumumkan survey tentang factor factor yang berpengaruh pada pengembangan kegiatan usaha di Indonesia. Ada 15 faktor yang diindikasikan berpengaruh pada laju pengembangan kegiatan usaha: Inefficient government bureaucracy, Corruption, Inadequate supply of infrastructure, Access to financing, Inflation, Government instability, Policy instability, Tax regulations, Inadequately educated workforce, Restrictive labor regulations, Poor work ethic in national labor force, Crime and theft, Tax rates, Poor public health, Foreign currency regulations. Dari 15 faktor tersebut, hasil survei menunjukkan  bahwa korupsi menempati peringkat ke dua dengan persentase jawaban sebesar 16,0% dari responden survei. Tempat teratas ditempati oleh birokrasi yang tidak efisien sebesar 16,2%.  Hasil ini merupakan indikasi betapa besarnya dampak negatif korupsi dalam menghambat kemajuan perekonomian nasional. Oleh sebab itu, perlu dilakukan berbagai langkah dengan mengoptimalkan seluruh sumber daya yang ada untuk memberantas korupsi. Salah satu factor yang perlu dimaksimalkan adalah peran teknologi.
Teknologi merupakan alat yang penting yang dapat dimanfaatkan untuk memberantas koroupsi baik pada tataran pencegahan maupun pada tataran penindakan. Tindakan korupsi berkaitan erat dengan informasi. Oleh sebab itu, teknologi informasi memiliki  potensi peran yang besar dalam upaya upaya pemberantasan korupsi, baik pada pencegahan maupun pada penindakan

Peran pencegahan

Pada tataran pencegahan korupsi, kata kunci peran teknologi adalah transparansi. Korupsi terjadi karena adanya niat dan peluang. Besarnya peluang terjadinya korupsi dapat diturunkan melalui peningkatan transparansi. Tingginya tingkat transparansi akan memperkecil ruang gerak mereka yang berniat korupsi karena segala sesuatunya terliht terang benderang. Misalnya pada pengadaan barang dan jasa pemerintah. Teknologi informasi memiliki peran yang besar untuk meningkatkan transparansi sehingga peran masyarakat dalam proses pengawasan akan semakin tinggi.  Demikian juga dengan proses alokasi anggaran pemerintah.

Sebenarnya DPR bersama sama dengan pemerintah telah mensahkan Undang Undang 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi public.  Di dalam pasal 7 dinyatakan: (1) Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan. (2) Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan. (3) Untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan
mudah.

Jadi jelas sekali dinyatakan dalam pasal 3 tentang kewajiban badan publik untuk membangun dan mengembangkan sistem informasi agar dapat diakses dengan mudah. Jika ini terbangun dengan baik, bukan asal asalan sekedar menggugurkan kewajiban, maka peran teknologi akan semakin dirasakan dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
Informasi publik yang dimaksudkan dalam UU tersebut adalah  informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan UndangUndang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. Sedang yang dimaksud dengan badan publik adalah adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

Peran penindakan

Teknologi memiliki potensi peran yang sangat besar pada penindakan kejahatan korupsi. Kejahatan korupsi berkaitan erat dengan proses aliran dana. Oleh sebab itu, teknologi memilki peran yang besar dalam melacak aliran dana yang tidak wajar. Para penegak hukum perlu menguasai teknologi dengan baik sehingga dapat melakukan analisis dengan baik ditengah besarnya data aliran dana yang ada.

Kegiatan korupsi, yang sebagian besar dilakukan secara bersama sama oleh berbagai pihak, akan memerlukan sistem informasi dan komunikasi untuk koordinasi. Di sini teknologi memiliki peran untuk melakukan penelusuran data dan komunikasi yang berkaitan dengan kejahatan korupsi telah terjadi. Dalam pemanfaatan teknologi, hampir setiap penggunaan teknologi akan meninggalkan jejak. Jejak jejak informasi dan komunikasi yang ditinggalkan dapat ditelusuri menggunakan teknologi. Memang terllihat ada kecenderungan para pelaku korupsi menggunakan cara cara konvensional, menghindari cara cara praktis yang ditawarkan dalam penggunaan teknologi. Namun demikian, tetap saja pasti ada titik titik dimana jejak itu ditinggalkan. Disinilah para penegak hukum diharapkan menguasai teknologi dengan baik sehingga dapat dengan jeli menemukan jejak jejak yang ditinggalkan para koruptor.

Masalah lain yang ada saat ini adalah jejak jejak dari penggunaan teknologi tersebut belum tentu dapat dijadikan alat bukti hukum yang kuat. Meskipun demikian, jejak penggunaan teknologi tersebut dapat digunakan sebagai petunjuk awal untuk menelusuri lebih jauh sampai diperoleh alat bukti hukum yang kuat.


Integritas pribadi

Untuk memberantas korupsi, para penegak hukum harus memiliki minimal 3 syarat: tahu, mau dan mampu. Pemberantas korupsi harus benar benar tahu tentang kejahatan yang terjadi disertai dengan bukti bukti hukum yang kuat. Selain itu, penegak hukum juga harus mau, dalam arti memiliki kemauan yang kuat dari dalam dirinya untuk memberantas korupsi meskipun bisa jadi bertentangan dengan kepentingan dirinya. Sedang syarat mampu adalah memiliki kemampuan untuk menghadapi tekanan dari eksternal dirinya yang bisa jadi akan mengancam posisi dirinya sebagai pemberantas korupsi. Dia harus memiliki kemampuan untuk bertahan ditengah gempuran mereka yang terusik dengan langkah langkahnya. Teknologi akan memberikan senjata yang kuat dalam meningkatkan pengetahuan. Namun untuk sisi kemauan dan kemampuan, bisa jadi lebih bertumpu pada integritas pribadi, meskipun ada beberapa sisi yang dapat dibantu dengan teknologi. Jadi, meskipun teknologi dapat memiliki peran yang besar, namun jika tidak ditopang oleh integritas pribadi yang kuat, teknologi tidak akan memberikan manfaat yang berarti.