1. CALEG DPR RI DAPIL 5 JAWA TIMUR NO. URUT 2

2. Ketua Lembaga Kajian Ekonomi Sosial (LKES) Cabang Malang Raya.

3. Ketua Monitoring Untuk Pemerintahan Bersih (MUPB) Cabang Malang Raya.

4. Ketua Forum Redam Korupsi (FORK) Cabang Malang Raya.

Jumat, 20 Desember 2013

EFEKTIFITAS PENERAPAN HUKUM

Apakah itu implementasi hukum? Yakni Pelaksanaan norma hukum dalam kasus/putusan/tindakan, atau hukum dalam keadaan konkrit (Law in concreto; Living law), menerapkan hukum dari Law in Book kepada Law in Action, apakah identik atau tidak identik?
Dengan kata lain, efektifitas hukum adalah kesesuaian antara apa yang diatur dalam hukum dengan pelaksanaannya. Bisa juga karena kepatuhan masyarakat kepada hukum karena adanya unsur memaksa dari hukum. Hukum yang dibuat oleh otoritas berwenang adakalanya bukan abstraksi nilai dalam masayarakat.  Jika demikian, maka terjadilah hukum tidak efektif, tidak bisa dijalankan (unworkable), atau bahkan –atas hal tertentu terbit Pembangkangan Sipil.
Menurut Yehezkel Dror, seorang pakar sosiologi hokum, “Adanya kesenjangan antara perilaku sosial masyarakat dengan norma hukum, menciptakan ruang “ketegangan” (tention), sehingga perlu penyesuaian  dengan norma yang baru”.

Kamis, 19 Desember 2013

KORUPSI DAN PENANGGULANGANNYA

Istilah korupsi adalah merupakan satu istilah yang cukup populer akhir-akhir ini, khususnya setelah tumbangnya pemerintahan orde baru dibawah kepemimpinan Presiden Soeharto dan berganti dengan pemerintahan reformasi dibawah kepemimpinan Presiden BJ. Habibi, Abdurrahman Wahid, Megawati Soekarno Putri dan saat ini dibawah kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudoyono. Hal ini disebabkan oleh adanya dugaan kuat dan pasti, bahwa keterpurukan bangsa Indonesia dalam berbagai bidang kehidupan berbangsa dan bernegara adalah disebabkan korupsi yang dilakukan oleh pemerintah pada setiap tingkatan. Korupsi ini bukan hanya pada satu tingkat tertentu saja, akan tetapi korupsi ini sudah merambah, merajalela dan merasuki semua lini kehidupan, sehingga pencegahan dan pemberantasannyapun memerlukan langkah-langkah sistemik dan komprehensif.Salah satu lembaga independent yang bergerak dalam bidang penelitian ekonomi yang berasal dari Hongkong yang bernama Independent Commite Anti Corruption (ICAC), melansir bahwa Indonesia termasuk dalam 10 besar negara paling korup di dunia. Bahkan, belakangan menurut hasil survei Global Corruption Index, maupun International Country Risk Guide Index, tahun 1999 dan 2000, Indonesia menempati ranking ketiga dalam bidang korupsi di dunia. Sementera di level Asia, Indonesia menempati ranking pertama. Hal ini dikuatkan oleh hasil penelitian Transparancy International (TI) yang bermarkas di Berlin, bahwa 10 negara paling korup tersebut adalah Nigeria, Pakistan, Kenya, Bangladesh, Cina, Kamerun, Venezuela, Indonesia, Rusia dan India. Hasil survei tersebut tidak beranjak membaik, tetapi tetap saja menempatkan Indonesia sebagai negara terkorup di Asia dan nomor 5 di dunia hingga tahun 2004 yang lalu.

Jumat, 06 Desember 2013

Kriteria Ideal Pemimpin Negara | Syarat Calon Presiden RI

Syarat menjadi presiden itu tidaklah mudah, disamping kemapanan ilmu dan pengalaman, mental sebagai pemimpin juga sangat dibutuhkan. Semakin dekatnya pemilihan presiden 2014, rakyat Indonesia sangat menanti dengan penuh harapan, siapa kira-kira yang akan memimpin negeri ini. Siapa yang akan menghantar mereka pada perubahan dan pembaharuan? Lantas seperti apa kira-kira presiden terpilih itu akan memimpin, apakah ia akan menjadi pemimpin yang memandang sebelah mata rakyat yang ia pimpin, amanat penderitaan rakyat, atau ia akan mampu menjadi pemimpin yang bijak dan mengabdi sepenuh-penuhnya untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat yang dipimpinnya? Pertanyaan-pertanyaan tersebut akan terus muncul. Lalu seperti apakah yang dibutuhkan negara kita untuk kepemimpinan masa depan?

Perbedaan Pelanggaran Dengan Kejahatan

Secara teoritis memang sulit sekali untuk membedakan antara kejahatan dengan pelanggaran, Istilah kejahatan berasal dari kata “jahat”, yang artinya sangat tidak baik, sangat buruk, sangat jelek, yang ditumpukan terhadap tabiat dan kelakuan orang. Kejahatan berarti mempunyai sifat yang jahat atau perbuatan yang jahat(Pipin Syarifudin,2000:93). Perbuatan-perbuatan pidana menurut sistem KUHP di bagi atas kejahatan (misdrijven) dan pelanggaran (overtredingen) dimana Buku II KUHP (Pasal 104 KUHP - Pasal 488 KUHP) mengatur mengenai kejahatan dan Buku III KUHP (Pasal 489 KUHP – Pasal 569 KUHP) mengatur tentang pelanggaran. Terdapat dua cara pandang dalam membedakan antara kejahatan dan pelanggaran (Moeljatno,2002:72), yakni pandangan pertama yang melihat adanya perbedaan antara kejahatan dan pelanggaran dari perbedaan kualitatif. Dalam pandangan perbedaan kualitatif antara kejahatan dan pelanggaran dikatakan bahwa kejahatan adalah “rechtsdeliten”, yaitu perbuatan-perbuatan yang meskipun tidak ditentukan dalam undang-undang, sebagai perbuatan pidana, telah dirasakan sebagai onrecht, sebagai perbuatan yang bertentantangan dengan tata hukum. Pelanggaran sebaliknya adalah “wetsdeliktern”, yaitu perbuatan-perbuatan yang sifat melawan hukumnya baru dapat diketahui setelah ada wet yang menentukan demikian (Moeljatno,2002:71).Pandangan kedua yakni pandangan yang menyatakan bahwa hanya ada perbedaan kuantitatif (soal berat atau entengnya ancaman pidana) antara kejahatan dan pelanggaran.