1. CALEG DPR RI DAPIL 5 JAWA TIMUR NO. URUT 2

2. Ketua Lembaga Kajian Ekonomi Sosial (LKES) Cabang Malang Raya.

3. Ketua Monitoring Untuk Pemerintahan Bersih (MUPB) Cabang Malang Raya.

4. Ketua Forum Redam Korupsi (FORK) Cabang Malang Raya.

Jumat, 06 Desember 2013

Kriteria Ideal Pemimpin Negara | Syarat Calon Presiden RI

Syarat menjadi presiden itu tidaklah mudah, disamping kemapanan ilmu dan pengalaman, mental sebagai pemimpin juga sangat dibutuhkan. Semakin dekatnya pemilihan presiden 2014, rakyat Indonesia sangat menanti dengan penuh harapan, siapa kira-kira yang akan memimpin negeri ini. Siapa yang akan menghantar mereka pada perubahan dan pembaharuan? Lantas seperti apa kira-kira presiden terpilih itu akan memimpin, apakah ia akan menjadi pemimpin yang memandang sebelah mata rakyat yang ia pimpin, amanat penderitaan rakyat, atau ia akan mampu menjadi pemimpin yang bijak dan mengabdi sepenuh-penuhnya untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat yang dipimpinnya? Pertanyaan-pertanyaan tersebut akan terus muncul. Lalu seperti apakah yang dibutuhkan negara kita untuk kepemimpinan masa depan?
Kita membutuhkan pemimpin yang memiliki *kriteria-kriteria ideal* untuk situasi paling mendesak yang dihadapi bangsa ini, serempak kriteria tersebut harus berlaku juga, doable dan applicable dalam meniti masa depan bangsa ini jauh ke depannya. Membawa bangsa ini melewati tahun-tahun kelam maupun tahun-tahun cemerlang, sampai akhirnya mampu
mencapai cita-cita bangsa secara utuh seperti yang diharapkan dan sudah tercatat manis dalam Pancasila, UUD 1945 dan GBHN.

Mungkin sekali banyak yang bertanya apakah susah atau gampang menjadi Presiden di republik ini? Tidak sedikit yang menjawabnya, “ah gampang kok! apa sih susahnya?”. Tapi ada juga yang bilang, “jangan pikir memimpin negeri ini gampang…susahnya minta ampun!” Tapi kenyataannya susah atau gampang sih? Jawabannya tidak gampang. Maksudnya jadi presiden republik ini tidak gampang, kalau ia mau disebut pemimpin yang
baik, berhasil, dan ideal. Banyak yang harus ia miliki.
 
Kriteria Ideal Presiden | Pemimpin Negara Indonesia
Berikut adalah kriteria ideal untuk presiden Indonesia. Namun ini tidak final, para pembaca dapat mengurangi atau melengkapinya. Inilah diantaranya:

 1. Seorang Presiden harus memahami ideologi dan budaya Indonesia secara
    utuh, lengkap, dan benar. Ia harus meyakini dan percaya
    sepenuh-penuhnya bahwa Pancasila adalah landasan perjuangannya, dan
    secara sungguh-sungguh mengerti apa makna dari ke lima sila yang ada
    di situ. Bukan sekedar mampu menghafalnya, tapi memahami makna
    terdalam dari ideologi negara kita. Secara bersamaan, dengan melihat
    perjalanan bangsa Indonesia sejak lahirnya bangsa ini sampai saat
    ini, maka ia harus mempunyai pemahaman yang mumpuni tentang akar
    budaya yang dimiliki bangsa kita. Sebab dengan demikian, ia akan
    mampu memilah dan memisahkan mana yang pantas untuk Indonesia dan
    mana yang tidak.
 2. Seorang Presiden harus memiliki skill/kemampuan kepemimpinan yang
    bagus dan tidak otoriter. Apa artinya? Begini. Seorang presiden yang
    tidak tahu memimpin sudah barang tentu akan menghantar bangsa ini
    pada kehancuran. Kemampuan memimpin bukan tergantung pada kehebatan
    ia memerintah orang. Ketegasan itu perlu. Tapi intisari dari
    keterampilan memimpin adalah kemampuan dan kemauan ia untuk
    mendengar suara rakyat yang dipimpinnya. Kemampuan mendengar ini
    akan menjaga tingkah lakunya supaya tidak serta merta menjadi
    otoriter. Pemimpin yang tegas dan keras tanpa kerelaan untuk
    mendengar akan menjadikannya seorang pemimpin atau presiden yang
    otoriter.
 3. Seorang Presiden harus mampu merangkul semua golongan. Ketika bangsa
    kita begitu rentan terhadap perpecahan, pertikaian, dan saling
    serang karena perbedaan dan kepelbagaian, maka sangat dibutuhkan
    pemimpin yang mampu menyatukan dan mengayomi semua unsur yang
    berbeda tersebut. Bukan dengan maksud menyeragamkan, tapi menjaga
    dan mengutuhkan yang berbeda-beda tersebut tetap dalam bingkai
    persatuan. Pemimpin yang mampu berdiri di atas banyak kepentingan,
    dan beragam perbedaan itulah yang bangsa ini butuhkan kedepannya.
 4. Seorang Presiden harus mempunyai integritas. Dimata hukum dan di
    mata banyak orang ia haruslah bersih dari segala macam catatan hitam
    dan buruk, umpamanya riwayat hebat dalam berkorupsi, berkolusi, dan
    bernepotisme. Untuk memimpin Indonesia lebih baik dan lebih maju
    lagi ke depannya, maka integritas masih merupakan keharusan bagi
    mereka yang berkeinginan menjadi presiden di republik ini.
 5. Seorang Presiden harus jujur. Zaman sekarang ini kejujuran semakin
    mahal harganya di negeri kita ini Karena seperti dalam kehidupan
    sehari-hari, semakin langka sesuatu itu akan semakin mahal harganya.
    Nah, barangkali pemimpin yang benar-benar jujur di negeri kita sudah
    semakin susah dijumpai. Bangsa ini sangat membutuhkan pemimpin yang
    jujur oleh karena tanpa kejujuran, segala sesuatu akan sangat mudah
    diselewengkan. Kejujuran adalah salah satu kriteria calon presiden
    kita. Tidak bisa ditawar-tawar. Sesuatu yang mau tidak mau harus ada.
 6. Pemimpin Negara harus Setia. Kesetiaan tidak melulu soal setia
    kepada pasangan hidup kita, tapi juga kesetiaan terhadap janji atau
    sumpah jabatan. Sudah terlalu sering ada pernyataan dan janji dari
    seorang pemimpin bahwa ia tidak akan korupsi, tapi lalu dikemudian
    hari mereka akhirnya terbukti melanggar janji dan sumpah mereka
    sendiri. Kita membutuhkan seorang presiden yang benar-benar bisa
    memegang janji dan sumpah yang sudah ia ucapkan.
 7. Pemimpin Negara harus menjadi teladan dan panutan. Bagaimana supaya
    ia diteladani? Pertama-tama tentu ia harus bisa memberikan
    keteladanan sebagai seorang pemimpin bangsa. Apa yang bisa
    diteladani dan dipanuti kalau ia adalah seorang yang korup, suka
    menyeleweng, tidak tegas, mudah ditipu bangsa asing, gampang marah
    tanpa sebab? Jadi ia harus membuktikan dulu bahwa dirinya memang
    pantas diteladani dan dipanuti oleh rakyat yang ia pimpin.
 8. Pemimpin negara harus seseorang yang nasionalis terbuka. Calon
    presiden kita mesti memiliki nasionalisme yang kuat. Dengan demikian
    ia akan mencintai rakyat yang ia pimpin. Ia tidak akan pernah
    membiarkan rakyatnya “dijajah” bangsa asing. Apa-apa yang ia lakukan
    adalah demi menyejahterakan rakyat. Tapi juga di sisi lain ia harus
    terbuka terhadap globalisasi dan tidak menutup mata terhadap
    negara-negara lain. Adalah tidak elok seorang pemimpin sebuah negara
    besar yang memiliki nasionalisme buta. Calon presiden kita harus
    nasionalis terbuka dan bukan nasionalis buta.
 9. Pemimpin negara harus memiliki loyalitas. Bukan hanya anak buah yang
    dituntut untuk memiliki loyalitas. Tidak hanya rakyat dan bawahan
    yang mesti loyal. Pemimpin pun termasuk presiden harus memiliki
    loyalitas dalam bekerja. Kepada siapa ia harus loyal? Kepada dan
    terhadap amanat rakyat. Kepada dan terhadap tugas dan tanggung-jawab
    dia sebagai presiden. Oleh karena itu presiden yang layak memimpin
    bangsa ini, adalah mereka yang punya loyalitas mumpuni. Bukan
    loyalitas lips servicesemata. Ketika ia belum mampu dan tidak berani
    berkorban sesuatu demi rakyat yang ia pimpin. Atau berkorban demi
    tugas yang ia emban, maka ia belum pantas disebut pemimpin yang ideal.
10. Pemimpin negara harus mampu hidup sederhana. Memiliki gaya hidup
    bersahaja. Memaknai hidup sederhana adalah juga cara untuk merasakan
    dan turut meresapi penderitaan begitu banyak rakyat yang masih hidup
    pas-pasan. Menjalani hidup sederhana menunjukkan betapa ia peduli,
    dan terpanggil untuk semakin menyelami bahwa kita tidak boleh
    berpesta pora dan bersenang-senang dengan kemewahan di atas begitu
    banyak penderitaan orang lain. Alangkah nistanya pemimpin yang
    bergelimang harta kekayaan, hidup penuh kemewahan tapi tak mau
    peduli dengan puluhan juta penduduk yang sangat miskin. Mampu hidup
    sederhana adalah juga wujud toleransi terhadap yang papah dan
    miskin. Mereka yang mungkin hanya bisa tidur beralaskan daun pisang,
    makan di atas kertas koran, dan minum dari tampungan air hujan.
11. Pemimpin negara tidak boleh terlalu tua, tapi jangan juga terlalu
    muda, khususnya dalam "pemikiran"nya. Usianya harus berada pada
    posisi optimal dalam memimpin, baik usia yang sebenarnya ataupun
    usia dalam pengertian pengalaman. Apabila pemimpin kita terlalu tua
    maka ia ibarat seorang kakek yang hanya akan mampu memberi nasehat
    tanpa sanggup berbuat apa-apa lagi. Kalau ia terlalu muda, ia akan
    gampang memutuskan sesuatu berdasarkan emosi sesaat, karena jam
    terbang belum banyak dan masih kurang pengalaman. Kalau terlalu
    muda, jangan-jangan mesti dijewer dulu telinganya baru mau kerja.
    Mesti dicambuk dulu pantatnya baru mau mengambil tindakan nyata.
    Ragu-ragu dalam memutuskan.
12. Pemimpin negara haruslah orang yang punya komitmen, tidak mudah
    untuk dihasut dan terhasut. Seorang pemimpin bangsa harus punya
    pendirian tegas, dan jangan gampang dipengaruhi oleh bisikan
    kiri-kanan yang tak jelas, apalagi bisikan dari mereka yang hanya
    tahu mengadu domba dan mencari keuntungan semata. Pemimpin yang
    sangat mudah terpengaruh oleh “bisikan” semata, adalah pemimpin yang
    tidak punya prinsip. Masukan boleh dijadikan pertimbangan, tapi ia
    harus mampu membedakan mana masukan dan mana bisikan menyesatkan.
    Kan lucu jadinya bila seorang pemimpin negara besar, tapi gampang
    sekali dipengaruhi dan dihasut untuk sesuatu yang tidak jelas.

Sebagai seorang warga yang baik, kita berharap bersama bahwa negeri kita tercinta ini nantinya akan dipimpin seorang presiden yang benar-benar mengabdikan dirinya untuk rakyat yang ia pimpin. Yang meanganggap bahwa rakyatnya adalah keluarganya, menyakiti hati rakyat sama artinya dengan menyakiti keluarganya sendiri. Bahwa presiden yang akan memimpin kita, adalah benar-benar sosok yang mengerti betul arti mensejahterakan
masyarakat seutuhnya. Sebagaimana ia berusaha mensejahterakan dan membahagiakan seisi rumahnya, demikian pula yang akan ia lakukan untuk rakyat yang ia pimpin. Apalagi negara kita sudah terkenal sebagai negara yang sesungguhnya sangat kaya, dan subur, dan diberkati. Maka jangan sampai kemiskinan semakin bertambah. Jangan sampai pengibaratan anak ayam yang mati di lumbung padi berlaku di negeri yang kaya ini.

Adapun Syarat Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia berdasarkan Peraturan Undang-undang UU No 42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah sebagai berikut :

 1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
 2. Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima
    kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri
 3. Tidak pernah mengkhianati negara, serta tidak pernah melakukan
    tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya
 4. Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan
    kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden
 5. Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
 6. Telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang
    memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara
 7. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau
    secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan
    keuangan negara
 8. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan
 9. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela
10. Terdaftar sebagai Pemilih
11. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah melaksanakan
    kewajiban membayar pajak selama 5 tahun terakhir yang dibuktikan
    dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak
    OrangPribadi
12. Belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2
    (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama
13. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar
    Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17
    Agustus 1945
14. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
    yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
    pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
15. Berusia sekurang-kurangnya 35 (tiga puluh lima) tahun
16. Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA),
    Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah
    Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat
17. Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia,
    termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat
    langsung dalam G.30.S/PKI
18. Memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan
    negara Republik Indonesia

Demikian Kriteria Ideal Pemimpin Negara | Syarat Calon Presiden RI. Semoga bermanfaat.