Konsep Dasar Good Governance
Konsep Good Governance sebenarnya telah lama dilaksanakan oleh
semua pihak yaitu Pemerintah, Swasta dan Masyarakat, namun demikian
masih banyak yang rancu memahami konsep Governance. Secara sederhana,
banyak pihak menerjemahkan governance sebagai Tata Pemerintahan.
Tata pemerintahan disini bukan hanya dalam pengertian struktur dan
manajemen lembaga yang disebut eksekutif, karena pemerintah (government) hanyalah salah satu dari tiga aktor besar yang membentuk lembaga yang disebut governance. Dua aktor lain adalah private sektor (sektor swasta) dan civil society (masyarakat madani). Karenanya memahami governance adalah memahami bagaimana integrasi peran antara pemerintah (birokrasi), sektor swasta dan civil society dalam
suatu aturan main yang disepakati bersama. Lembaga pemerintah harus
mampu menciptakan lingkungan ekonomi, politik, sosial budaya, hukum dan
keamanan yang kondusif. Sektor swasta berperan aktif dalam menumbuhkan
kegiatan perekonomian yang akan memperluas lapangan kerja dan
meningkatkan pendapatan, sedangkan civil society harus mampu
berinteraksi secara aktif dengan berbagai macam aktifitas perekonomian,
sosial dan politik termasuk bagaimana melakukan kontrol terhadap
jalannya aktifitas-aktifitas tersebut.