Secara teoritis memang sulit sekali
untuk membedakan antara kejahatan dengan pelanggaran, Istilah kejahatan
berasal dari kata “jahat”, yang artinya sangat tidak baik, sangat buruk,
sangat jelek, yang ditumpukan terhadap tabiat dan kelakuan orang.
Kejahatan berarti mempunyai sifat yang jahat atau perbuatan yang
jahat(Pipin Syarifudin,2000:93). Perbuatan-perbuatan pidana menurut
sistem KUHP di bagi atas kejahatan (misdrijven) dan pelanggaran
(overtredingen) dimana Buku II KUHP (Pasal 104 KUHP - Pasal 488 KUHP)
mengatur mengenai kejahatan dan Buku III KUHP (Pasal 489 KUHP – Pasal
569 KUHP) mengatur tentang pelanggaran. Terdapat
dua cara pandang dalam membedakan antara kejahatan dan pelanggaran
(Moeljatno,2002:72), yakni pandangan pertama yang melihat adanya
perbedaan antara kejahatan dan pelanggaran dari perbedaan kualitatif.
Dalam pandangan perbedaan kualitatif antara kejahatan dan pelanggaran
dikatakan bahwa kejahatan adalah “rechtsdeliten”, yaitu
perbuatan-perbuatan yang meskipun tidak ditentukan dalam undang-undang,
sebagai perbuatan pidana, telah dirasakan sebagai onrecht, sebagai
perbuatan yang bertentantangan dengan tata hukum. Pelanggaran sebaliknya
adalah “wetsdeliktern”, yaitu perbuatan-perbuatan yang sifat melawan
hukumnya baru dapat diketahui setelah ada wet yang menentukan demikian
(Moeljatno,2002:71).Pandangan kedua yakni pandangan yang menyatakan
bahwa hanya ada perbedaan kuantitatif (soal berat atau entengnya ancaman
pidana) antara kejahatan dan pelanggaran.
Bisa dikatakan bahwa perbedaan antara pelanggaran dengan kejahatan adalah:
-Pelanggaran
orang baru menyadari hal tersebut merupakan tindakpidana karena perbuatan tersebut tercantum dalam undang-undang, istilahnya disebut wetsdelict (delik undang-undang ). Dimuat dalam buku III KUHP pasal 489 sampai dengan pasal 569. Contoh pencurian (pasal 362 KUHP), pembunuhan (pasal 338 KUHP), perkosaan (pasal 285 KUHP).
-Pelanggaran
orang baru menyadari hal tersebut merupakan tindakpidana karena perbuatan tersebut tercantum dalam undang-undang, istilahnya disebut wetsdelict (delik undang-undang ). Dimuat dalam buku III KUHP pasal 489 sampai dengan pasal 569. Contoh pencurian (pasal 362 KUHP), pembunuhan (pasal 338 KUHP), perkosaan (pasal 285 KUHP).
-Kejahatan
meskipun perbuatan tersebut tidak dirumuskan dalam undang-undang menjadi tindak pidana tetapi orang tetap menyadari perbuatan tersebut adalah kejahatan dan patut dipidana, istilahnya disebut rechtsdelict (delik hukum). Dimuat didalam buku II KUHP pasal 104 sampai dengan pasal 488. Contoh mabuk ditempat umum (pasal 492 KUHP/536 KUHP), berjalan diatas tanah yang oleh pemiliknya dengan cara jelas dilarang memasukinya (pasal 551 KUHP).
Perbedaan antara kejahatan dan pelanggaran yaitu (Moeljatno,2002:74) :
1. Pidana penjara hanya diancamkan pada kejahatan saja.
2. Jika menghadapi kejahatan maka bentuk kesalahan (kesengajaan atau kelapaan) yang diperlukan di situ, harus dibuktikan oleh jaksa, sedangkan jika menghadapi pelanggaran hal itu tidak usah. Berhubung dengan itu kejahatan dibedakan pula dalam kejahatan yang dolus dan culpa.
3. Percobaan untuk melakukan pelanggaran tak dapat dipidana (Pasal 54 KUHP). Juga pembantuan pada pelanggaran tidak dipidana (Pasal 60 KUHP).
4. Tenggang daluwarsa, baik untuk hak menentukan maupun hak penjalanan pidana bagi pelanggaran adalah lebih pendek daripada kejahatan tersebut masing-masing adalah satu tahun dan dua tahun.
5. Dalam hal pembarengan (concurcus) pada pemidanaan berbeda buat pelanggaran dan kejahatan. kumulasi pidana yang enyeng lebih mudah daripada pidana berat.
Sumber : http://balance04.blogspot.com/