1. CALEG DPR RI DAPIL 5 JAWA TIMUR NO. URUT 2

2. Ketua Lembaga Kajian Ekonomi Sosial (LKES) Cabang Malang Raya.

3. Ketua Monitoring Untuk Pemerintahan Bersih (MUPB) Cabang Malang Raya.

4. Ketua Forum Redam Korupsi (FORK) Cabang Malang Raya.

Jumat, 07 Februari 2014

Landasan Pelaksanaan Kedaulatan Hukum di Indonesia

Indonesia adalah negara demokrasi yang pelaksanaannya berlandaskan hukum. Oleh karena itu, segala hal yang menyangkut penyelenggaraan dan pelaksanaan kedaulatan hukum negara di atur oleh peraturan perundang-undangan.

Pembentukan sebuah negara ditentukan oleh kedaulatan atau kemerdekaan, negara yang sudah berdaulat atau merdeka membutuhkan hukum yang berfungsi untuk memperkuat kedaulatannya itu.

Negara yang sudah merdeka memiliki hak mengatur negaranya sendiri, yaitu mengatur kedaulatan ke dalam dan juga kedaulatan keluar dengan menjalin kerjasama, hubungan dengan negara lain tanpa campur tangan dari bangsa lain.

Sedangkan hukum yang dimaksud dalam kedaulatan adalah sistem yang mengatur pelaksanaan rangkaian kekuasaan atau kehidupan suatu negara. Dalam pelaksanaan untuk kedaulatan hukum di Indonesia, yang menjadi landasannya adalah sebagai berikut.

Sabtu, 18 Januari 2014

Pandangan Dalam Pendidikan Islam Tentang Korupsi Di Indonesia

Korupsi bukan lagi merupakan suatu pelanggaran hukum, melainkan sekedar suatu kebiasaan yang sudah membudaya di kalangan masyarakat. Lahirnya ungkapan budaya korupsi sebenarnya merupakan respon dari maraknya kasus korupsi yang telah merajalela dan menggurita di Indonesia. Lebih dari itu, budaya juga mewakili dari kebiasaan korupsi masyarakat yang telah mendarah daging dan sulit dihilangkan. Sampai saat ini, kasus korupsi tidak hanya melilit para elit penguasa, akan tetapi mulai dari pejabat tinggi sampai pegawai terendah, mulai dari pusat sampai daerah.

Korupsi Merupakan salah satu istilah yang cukup populer di Indonesia, kata korupsi jika dikaitkan dengan islam adalah perampasan harta atau barang berharga yang bukan milik kita dan itu hukumnya haram, seperti dijelaskan dalam Al-Qur'an.

CIRI PEMERINTAHAN YANG BAIK

Pada saat ini fungsi yang dijalankan oleh Pemerintahan lebih cenderung mengarah pada pemberian fasilitas kepada masyarakat untuk dapat lebih berpartisipasi atau mengambil peran dalam hampir semua sektor kehidupan. Hal ini berbeda dengan waktu-waktu yang lalu dimana peraturan yang diciptakan kurang atau bahkan tidak memberi kesempatan masyarakat terlibat dalam aktifitas kehidupan serta, pemerintah banyak melakukan campur tangan (intervensi). Memang diakui pula bahwa peraturan yang lebih cenderung melibatkan masyarakat tidak selalu mempunyai dampak yang positif, ada pula sisi negatif dari peraturan semacam itu. Untuk itulah, maka dimasa-masa mendatang diperlukan suatu sistem kepemerintahan yang baik, efektif dan informatif melalui hal-hal yang dicirikan sebagai berikut.

Bagaimana hukum di Indonesia?

Bagaimana hukum di Indonesia? Kebanyakan orang akan menjawab hukum di Indonesia itu yang menang yang mempunyai kekuasaan, yang mempunyai uang banyak pasti aman dari gangguan hukum walau aturan negara dilanggar. Orang biasa yang ketahuan melakukan tindak pencurian kecil langsung ditangkap dan dijebloskan ke penjara. Sedangkan seorang pejabat negara yang melakukan korupsi uang milyaran milik negara dapat berkeliaran dengan bebasnya.

Itulah seklumit jawaban yang menunjukan penegakan hukum di Indonesia belum dijalankan secara adil. Oleh karena itu diperlukan adanya reformasi hukum di Indonesia.

Dalam pembahasannya menilai bahwa perkembangan penegakan hukum di Indonesia masih jauh dari harapan. Sejak Indonesia merdeka sampai pemerintahan Gus Dur pasti terdapat kekurangan- kekurangan dalam mewujudkan negara hukum di Indonesia.

Menghitung Beban Biaya Sosial Korupsi

Perbuatan tindak pidana korupsi merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi masyarakat, sehingga tindak pidana korupsi tidak dapat lagi digolongkan sebagai kejahatan biasa melainkan telah menjadi kejahatan luar biasa (extraordinary crimes).

Dilihat dari skor Corruption Perception Index (CPI) yang diselenggarakan oleh Transparency International (TI), Indonesia merupakan negara dengan skor yang rendah. Dengan rentang skor 1 hingga 10, dimana skor 1 menunjukkan negara dengan korupsi yang sangat tinggi dan skor 10 menunjukkan negara yang bersih dari korupsi, Indonesia berada pada skor 3 di tahun 2011. Walaupun terdapat peningkatan skor sejak KPK berdiri pada tahun 2004, namun peningkatan tersebut belum dapat dikatakan progresif.

Kamis, 09 Januari 2014

Menganalisis dampak penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transparan

Ketertutupan para penyelenggara Negara membuat sesuatu menjadi kabur, sehingga peluang peyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintah sangatlah memungkinkan. Dan akibat ketertutupan inilah partisipasi masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintah semakin kecil. Apabila hal ini terus berlangsung, dan para penyelenggara pemerintahan semakin menyalahgunakan kekuasaannya, maka dapat dipastikan  bahwa pemerintahan Negara semakin tidak dipercaya oleh masyarakat. Hilangnya kepercayaan yang nantinya dapat berujung pada rasa saling curiga dari masyarakat terhadap pemerintah, dapat mengancam stabilitas nasional.
           Sementara tujuan Negara kita adalah terpenuhinya keadilan bagi rakyat Indonesia, sesuai pembukaan UUD 1945 , bahwa Negara yang hendak didirikan  adalah Negara Indonesia yang adil dan makmur dan bertujuan menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Inilah yang seharusnya menjadi pedoman dan pemicu semangat bagi para penyelengara Negara bahwa tugas utamanya adalah menciptakan keadilan. Ketidakadilan merupakan sumber perpecahan sebuah bangsa. Adanya pertentangan, kerusuhan missal, aksi-aksi demo, dan pergolakan di suatu wilayah, salah satu sumbernya adalah ketidakadilan.

Jumat, 20 Desember 2013

EFEKTIFITAS PENERAPAN HUKUM

Apakah itu implementasi hukum? Yakni Pelaksanaan norma hukum dalam kasus/putusan/tindakan, atau hukum dalam keadaan konkrit (Law in concreto; Living law), menerapkan hukum dari Law in Book kepada Law in Action, apakah identik atau tidak identik?
Dengan kata lain, efektifitas hukum adalah kesesuaian antara apa yang diatur dalam hukum dengan pelaksanaannya. Bisa juga karena kepatuhan masyarakat kepada hukum karena adanya unsur memaksa dari hukum. Hukum yang dibuat oleh otoritas berwenang adakalanya bukan abstraksi nilai dalam masayarakat.  Jika demikian, maka terjadilah hukum tidak efektif, tidak bisa dijalankan (unworkable), atau bahkan –atas hal tertentu terbit Pembangkangan Sipil.
Menurut Yehezkel Dror, seorang pakar sosiologi hokum, “Adanya kesenjangan antara perilaku sosial masyarakat dengan norma hukum, menciptakan ruang “ketegangan” (tention), sehingga perlu penyesuaian  dengan norma yang baru”.

Kamis, 19 Desember 2013

KORUPSI DAN PENANGGULANGANNYA

Istilah korupsi adalah merupakan satu istilah yang cukup populer akhir-akhir ini, khususnya setelah tumbangnya pemerintahan orde baru dibawah kepemimpinan Presiden Soeharto dan berganti dengan pemerintahan reformasi dibawah kepemimpinan Presiden BJ. Habibi, Abdurrahman Wahid, Megawati Soekarno Putri dan saat ini dibawah kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudoyono. Hal ini disebabkan oleh adanya dugaan kuat dan pasti, bahwa keterpurukan bangsa Indonesia dalam berbagai bidang kehidupan berbangsa dan bernegara adalah disebabkan korupsi yang dilakukan oleh pemerintah pada setiap tingkatan. Korupsi ini bukan hanya pada satu tingkat tertentu saja, akan tetapi korupsi ini sudah merambah, merajalela dan merasuki semua lini kehidupan, sehingga pencegahan dan pemberantasannyapun memerlukan langkah-langkah sistemik dan komprehensif.Salah satu lembaga independent yang bergerak dalam bidang penelitian ekonomi yang berasal dari Hongkong yang bernama Independent Commite Anti Corruption (ICAC), melansir bahwa Indonesia termasuk dalam 10 besar negara paling korup di dunia. Bahkan, belakangan menurut hasil survei Global Corruption Index, maupun International Country Risk Guide Index, tahun 1999 dan 2000, Indonesia menempati ranking ketiga dalam bidang korupsi di dunia. Sementera di level Asia, Indonesia menempati ranking pertama. Hal ini dikuatkan oleh hasil penelitian Transparancy International (TI) yang bermarkas di Berlin, bahwa 10 negara paling korup tersebut adalah Nigeria, Pakistan, Kenya, Bangladesh, Cina, Kamerun, Venezuela, Indonesia, Rusia dan India. Hasil survei tersebut tidak beranjak membaik, tetapi tetap saja menempatkan Indonesia sebagai negara terkorup di Asia dan nomor 5 di dunia hingga tahun 2004 yang lalu.

Jumat, 06 Desember 2013

Kriteria Ideal Pemimpin Negara | Syarat Calon Presiden RI

Syarat menjadi presiden itu tidaklah mudah, disamping kemapanan ilmu dan pengalaman, mental sebagai pemimpin juga sangat dibutuhkan. Semakin dekatnya pemilihan presiden 2014, rakyat Indonesia sangat menanti dengan penuh harapan, siapa kira-kira yang akan memimpin negeri ini. Siapa yang akan menghantar mereka pada perubahan dan pembaharuan? Lantas seperti apa kira-kira presiden terpilih itu akan memimpin, apakah ia akan menjadi pemimpin yang memandang sebelah mata rakyat yang ia pimpin, amanat penderitaan rakyat, atau ia akan mampu menjadi pemimpin yang bijak dan mengabdi sepenuh-penuhnya untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat yang dipimpinnya? Pertanyaan-pertanyaan tersebut akan terus muncul. Lalu seperti apakah yang dibutuhkan negara kita untuk kepemimpinan masa depan?

Perbedaan Pelanggaran Dengan Kejahatan

Secara teoritis memang sulit sekali untuk membedakan antara kejahatan dengan pelanggaran, Istilah kejahatan berasal dari kata “jahat”, yang artinya sangat tidak baik, sangat buruk, sangat jelek, yang ditumpukan terhadap tabiat dan kelakuan orang. Kejahatan berarti mempunyai sifat yang jahat atau perbuatan yang jahat(Pipin Syarifudin,2000:93). Perbuatan-perbuatan pidana menurut sistem KUHP di bagi atas kejahatan (misdrijven) dan pelanggaran (overtredingen) dimana Buku II KUHP (Pasal 104 KUHP - Pasal 488 KUHP) mengatur mengenai kejahatan dan Buku III KUHP (Pasal 489 KUHP – Pasal 569 KUHP) mengatur tentang pelanggaran. Terdapat dua cara pandang dalam membedakan antara kejahatan dan pelanggaran (Moeljatno,2002:72), yakni pandangan pertama yang melihat adanya perbedaan antara kejahatan dan pelanggaran dari perbedaan kualitatif. Dalam pandangan perbedaan kualitatif antara kejahatan dan pelanggaran dikatakan bahwa kejahatan adalah “rechtsdeliten”, yaitu perbuatan-perbuatan yang meskipun tidak ditentukan dalam undang-undang, sebagai perbuatan pidana, telah dirasakan sebagai onrecht, sebagai perbuatan yang bertentantangan dengan tata hukum. Pelanggaran sebaliknya adalah “wetsdeliktern”, yaitu perbuatan-perbuatan yang sifat melawan hukumnya baru dapat diketahui setelah ada wet yang menentukan demikian (Moeljatno,2002:71).Pandangan kedua yakni pandangan yang menyatakan bahwa hanya ada perbedaan kuantitatif (soal berat atau entengnya ancaman pidana) antara kejahatan dan pelanggaran.

Jumat, 22 November 2013

Memberantas Korupsi dengan Teknologi

Korupsi telah menjadi laksana benalu yang menghisap sumber daya pertumbuhan bangsa Indonesia. Pertumbuhan ekonomi Indonesia terhambat dengan tingginya tingkat korupsi yang terjadi. Teknologi telah menunjukkan perannya dalam mengatasi berbagai masalah. Apa kira kira peran yang dapat dimainkan oleh teknologi dalam pemberantasan korupsi. 
   
Word Economic Forum mengumumkan survey tentang factor factor yang berpengaruh pada pengembangan kegiatan usaha di Indonesia. Ada 15 faktor yang diindikasikan berpengaruh pada laju pengembangan kegiatan usaha: Inefficient government bureaucracy, Corruption, Inadequate supply of infrastructure, Access to financing, Inflation, Government instability, Policy instability, Tax regulations, Inadequately educated workforce, Restrictive labor regulations, Poor work ethic in national labor force, Crime and theft, Tax rates, Poor public health, Foreign currency regulations. Dari 15 faktor tersebut, hasil survei menunjukkan  bahwa korupsi menempati peringkat ke dua dengan persentase jawaban sebesar 16,0% dari responden survei. Tempat teratas ditempati oleh birokrasi yang tidak efisien sebesar 16,2%.  Hasil ini merupakan indikasi betapa besarnya dampak negatif korupsi dalam menghambat kemajuan perekonomian nasional. Oleh sebab itu, perlu dilakukan berbagai langkah dengan mengoptimalkan seluruh sumber daya yang ada untuk memberantas korupsi. Salah satu factor yang perlu dimaksimalkan adalah peran teknologi.

Sistem Pemerintahan Ideal

Demokrasi yang kebablasan, inilah wacana yang santer terdengar belakangan ini yang kini tengah riuh dibicarakan di negeri Indonesia. Walau begitu ketika ditanya kenapa bisa kebablasan? Dimana letak dari batasannya(demokrasi)? Maka seakan terjadi dilematika sehingga tidak ada yang mampu menjawabnya. Telah nampak secara jelas kelemahan serta keabstrakan dari sebuah sistem hasil karya manusia yang sepertinya akan segera berakhir dengan sebuah kegagalan.

Pasar Tradisional Versus Mal

Ada diktum, “kalau anda ingin memahami budaya sebuah masyarakat, kunjungilah pasarnya”. Tentu yang dimaksud pasar itu adalah pasar tradisional. Bukan swalayan, hypermart ataupun ritel-ritel modern. Diktum itu mungkin ada benarnya.
Sebab, di pasar tradisional lah kita bisa melihat secara utuh budaya masyarakat setempat. Di pasar itu lah kita bisa melihat barang apa yang dikonsumsi masyarakat dan apa yang akan mereka masak untuk keluarga mereka.

Koruptor Membasmi Koruptor

Begitu marak tayangan mengenai koruptor di media elektronik dan media cetak selama ini, namun yang mengherankan adalah melihat perilaku mereka yang seolaholah tidak bersalah, malahan selalu tersenyum di depan kamera wartawan.
Koruptor atau dapat diidentikkan dengan maling memang hanya di Indonesia saja yang berlagak seperti selebritas, selalu dikejar wartawan.
Masalah korupsi memang sangatlah sensitif untuk dibicarakan. Korupsi di Indonesia bukan lagi membudaya, melainkan lebih dari itu, sudah menjadi seni berkorupsi, bahkan hampir menjadi bagian dari lifestyle. Kalau kita kaji secara etimologi saja, asalkata“korupsi” berasaldari bahasaLatin,“corruptio” dari kata kerja “corrumpere” yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutar balik, dan menyogok.

Selasa, 12 November 2013

Gerakan Membangun Masyarakat Madani Indonesia

Gerakan membangun masyarakat madani Indonesia adalah sebuah pilihan tepat untuk menjadikan bangsa dan negara ini benar-benar segera meraih cita-citanya. Konsep “Masyarakat Madani Indonesia” ini sebenarnya bukan sesuatu yang baru. Bangsa Indonesia telah memiliki dan melaksanakan konsep itu. Konsep tersebut merupakan buah pemikiran para pendiri bangsa yang terdiri atas para tokoh dari berbagai kalangan yang cukup representatif mewakili semua elemen bangsa.
Istilah “Madani”dalam konsep ini, sebenarnya sudah diimplementasikan pada 14 abad yang lalu di Madinah, kota yang dipimpin oleh seorang utusan Tuhan, yaitu Nabi Muhammad saw. Hasilnya sangat mengagumkan. Hanya dalam tempo 10 tahun, masyarakat Madinah berubah secara dramatis menjadi masyarakat yang adil, makmur, dan damai. Keberhasilan itu diakui oleh berbagai kalangan, hingga bekas-bekasnya masih bisa dirasakan sampai sekarang ini.

Pembangunan Ekonomi Indonesia Yang Berkualitas: Langkah dan Tantangan

Enam puluh delapan tahun Indonesia telah merdeka.  Usia untuk sebuah bangsa yang semakin matang tersebut, tidak seharusnya menyurutkan perjuangan masyarakat Indonesia untuk terus membangun dan mewujudkan Indonesia yang maju dan sejahtera.  Melalui pembangunan yang kuat dan berkelanjutan oleh seluruh komponen masyarakat Indonesia, diharapkan pada tahun 2045 nanti, tepat 100 tahun kemerdekaan Indonesia, Indonesia memiliki ekonomi yang kuat dan berkeadilan; demokrasi yang stabil dan berkualitas; serta peradaban bangsa yang maju dan unggul.
Untuk mencapai misi besar bangsa Indonesia tersebut, fundamental ekonomi yang kuat, merupakan salah satu syarat yang harus dibangun dan dipelihara.  Tahun 1998 telah membuktikan, bahwa kondisi fundamental ekonomi Indonesia yang dinilai rapuh pada saat itu, tidak kuasa menahan gempuran badai krisis ekonomi yang menerjang Indonesia, sehingga merontokan hampir semua sendi kehidupan bangsa yang telah dibangun puluhan tahun.     

Korupsi Bantuan Sosial

Alokasi dana bantuan sosial di kementerian, lembaga, pemerintah daerah menjadi salah satu sektor yang padanya paling banyak ditemukan penyelewengan, korupsi.

Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan pemerintah tahun 2012 menemukan adanya kelemahan dalam pengendalian belanja bantuan sosial (bansos). Kelemahan itu sudah dimulai sejak penganggaran, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban. Bahkan, dalam hasil pemeriksaan tahun anggaran 2012, ditemukan Rp 31,66 triliun bansos yang bermasalah (Kompas, 13/6).

Jumat, 25 Oktober 2013

MEMAHAMI GOOD GOVERNANCE DALAM BERNEGARA

Konsep Dasar Good Governance
Konsep Good Governance sebenarnya telah lama dilaksanakan oleh semua pihak yaitu Pemerintah, Swasta dan Masyarakat, namun demikian masih banyak yang rancu memahami konsep Governance. Secara sederhana, banyak pihak menerjemahkan governance sebagai Tata Pemerintahan. Tata pemerintahan disini bukan hanya dalam pengertian struktur dan manajemen lembaga yang disebut eksekutif, karena pemerintah (government) hanyalah salah satu dari tiga aktor besar yang membentuk lembaga yang disebut governance. Dua aktor lain adalah private sektor (sektor swasta) dan civil society (masyarakat madani). Karenanya memahami governance adalah memahami bagaimana integrasi peran antara pemerintah (birokrasi), sektor swasta dan civil society dalam suatu aturan main yang disepakati bersama. Lembaga pemerintah harus mampu menciptakan lingkungan ekonomi, politik, sosial budaya, hukum dan keamanan yang kondusif. Sektor swasta berperan aktif dalam menumbuhkan kegiatan perekonomian yang akan memperluas lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan, sedangkan civil society harus mampu berinteraksi secara aktif dengan berbagai macam aktifitas perekonomian, sosial dan politik termasuk bagaimana melakukan kontrol terhadap jalannya aktifitas-aktifitas tersebut.

Perubahan-Perubahan Politik, Ekonomi, Sosial, dan Budaya Akibat Perluasan Kolonialisme dan Imperialisme di Indonesia

Proses interaksi kekuasaan antara negara-negara tradisional ( kerajaan) milik pribumi dan kekuasaan Belanda dalam abad ke-19, menunjukkan dua perkembangan yang sangat berbeda. Di satu pihak tampak makin meluasnya kekuasaan kolonial dan imperialiasme Belanda; sedangkan di lain pihak terlihat makin merosotnya kekuasaan tradisional milik pribumi. Meluasnya kolonialisme dan imperialisme Belanda di Indonesia membawa akibat terhadap perubahan dalam berbagai segi kehidupan, seperti, politik, ekonomi, sosial, dan budaya.

Sabtu, 12 Oktober 2013

Koruptor, Hilang Iman

Dengan semakin banyaknya koruptor tertangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kita semakin gembira. Ini berarti kehadiran KPK memang satu satunya yang bisa mengurangi dan menyelamatkan uang negara dari gerusan para penjahat berkerah putih. Kehadiran KPK harus terus dipertahankan dan bahkan wilayah kerja dan keorganisasiannya mesti dikembangkan,misalnya hingga Tingkat Provinsi.
 
Bergembira bahwa KPK bisa menangkap koruptor, tapi kita  prihatin para koruptor yang tertangkap itu mereka adalah para cendekiawan, akademisi, kaum intelek, mereka yang sebelumnya dinilai teladan dan kaum agamis (orang yang memiliki ilmu agama).
 
Kalau kita telisik kenapa orang-orang seperti itu bisa menjadi koruptor, orang yang baik-baik menjadi penjahat atau orang yang kita sebut sebelumnya sebagai udztad atau kiayi bisa menjadi penjahat juga, sehingga disebut orang "bekas kiayi atau bekas udztad, orang yang sudah memiliki jabatan tinggi dan digajih sangat besar en toh masih nafsu korupsi, mungkin persoalannya terletak pada "nafsu keduniaan" yang tidak dikawal dengan sifat iman dan takwa.