1. CALEG DPR RI DAPIL 5 JAWA TIMUR NO. URUT 2

2. Ketua Lembaga Kajian Ekonomi Sosial (LKES) Cabang Malang Raya.

3. Ketua Monitoring Untuk Pemerintahan Bersih (MUPB) Cabang Malang Raya.

4. Ketua Forum Redam Korupsi (FORK) Cabang Malang Raya.

Jumat, 20 Desember 2013

EFEKTIFITAS PENERAPAN HUKUM

Apakah itu implementasi hukum? Yakni Pelaksanaan norma hukum dalam kasus/putusan/tindakan, atau hukum dalam keadaan konkrit (Law in concreto; Living law), menerapkan hukum dari Law in Book kepada Law in Action, apakah identik atau tidak identik?
Dengan kata lain, efektifitas hukum adalah kesesuaian antara apa yang diatur dalam hukum dengan pelaksanaannya. Bisa juga karena kepatuhan masyarakat kepada hukum karena adanya unsur memaksa dari hukum. Hukum yang dibuat oleh otoritas berwenang adakalanya bukan abstraksi nilai dalam masayarakat.  Jika demikian, maka terjadilah hukum tidak efektif, tidak bisa dijalankan (unworkable), atau bahkan –atas hal tertentu terbit Pembangkangan Sipil.
Menurut Yehezkel Dror, seorang pakar sosiologi hokum, “Adanya kesenjangan antara perilaku sosial masyarakat dengan norma hukum, menciptakan ruang “ketegangan” (tention), sehingga perlu penyesuaian  dengan norma yang baru”.

Selanjutnya, menurut Antony Alloott yang menulis artikel  “The Effectiveness of Law”,  dalam Valparaiso University Law Review, Vol. 15,  Winter 1981], memaparkan alasan mengapa Hukum iidak tfektif?
Pertama: Problem dalam pemancaran akhir norma hukum, disebabkan tidak menyebarnya norma hukum yang diterbitkan.   Hukum tidak bisa diadaptasi  subyek sebagai pesan instruksional (instructional messages) karena membutuhkan lawyer sebagai “special decoders” – namun tidak bisa/mampu menyediakannya.
Kedua: Kemungkinan konflik antara arah dan tujuan legislator  dengan  kebiasaan sosiologis masyarakat (nature of society). Terjadi kesenjangan antara masyarakat moderen (modern society) dengan masyarakat adat (customary society).
Ketiga: kegagalan implementasi hukum itu sendiri.   Seringkali tidak cukup tersedia perangkat norma (norms), perintah (orders),  institusi (institutions),  atau  proses (processes) yang berkaitan dengan Undang-undang.

Kadar efektifitas dan ketidakefektifan penerapan hukum itu berbeda-beda pada tiap norma hokum yang merupakan norma kuratif, preventif, fasilitatif. Berbeda pula akseptasi subyek antara jenis norma antara hukum netral (misalnya hukum kontrak, hukum jual beli), dan  norma hukum non netral (misalnya sons preference dalam Hukum keluarga, status non marital child, dll.).  Karena itu, efektifitas dipengaruhi ada atau tidak dan bagaimana kesenjangan dan tention antara norma dengan perilaku/keadaan masyarakat.

Sanksi sebagai alasan  mematuhi hukum
Pertanyaan besar yang mengagitasi hakim dan filsuf, berabad-abad: “why do people obey the law”.  Sistem hukum didukung dengan sanksi (supported by sanction).  Sanksi dibutuhkan namun tidak selalu diperlukan untuk setiap UU dalam sistem hukum (the need for having sanction arises but not necessarily for every law). DEmikian pendapat Prof.Hari Chand, “Morend Jurisprudence”, International Law Book Services, 1994, p.111.
Kita pun patut menyoal efektifitas pidana penjara yang sudah berlangsung sangat panjang dalam sejarah hukum.  Menurut R.M. Jackson :
l  Pidana penjara termasuk jenis pidana  yang relatif kurang efektif, dalam hal menekan tidak berulangnya suatu perbuatan pidana.
l  Angka rata-rata residivis (bagi yang pertama kali melakukan tindak pidana) berbanding terbalik dengan usia pelaku.

Sementara itu, Barda Nawawi Arief  mendalilkanm pidana penjara membawa pengaruh lebih jahat, sehingga sering dikatakan bahwa rumah penjara adalah perguruan tinggi kejahatan atau pabrik kejahatan.   Pada anak-anak mencapai 50%, untuk mereka yang pernah dipidana berusia 21 tahun ke bawah, mencapai 70%, residivis, lebih tinggi daripada yang bukan residivis setelah dijatuhi pidana penjara daripada pidana lainnya.
Pandangan Richard Posner:  Dilihat dari segi ekonomi pidana denda mengandung nilai yang tidak ditemukan pada pidana penjara sehingga lebih menguntungkan daripada pidana penjara. Biaya sosial pidana penjara lebih besar.
Phil Dickens, yang mengemukakan  bahwa “The idea that prisons serve to reform criminals is a nonsense.   Berdasarkan Fifth United Nations Congress on The Prevention of Crime and The Treatment of Offenders Report, bahwa pada umumnya diakui mekanisme peradilan dan kepenjaraan (the judicial and prison mechanism) mempunyai pengaruh yang kondusif untuk timbulnya kejahatan dalam hal tertentu menciptakan karir-karir penjahat.

Apakah indikasi hukum tidak efektif
l  Kabur dan multitafsir.
l  Inkonsistensi norma.
l  Kekosongan hukum (rechvacuum).
l  Tidak ada/segera dibuat peraturan pelaksana/organik, walaupun ada perintah batas waktu.
l  Sering dan cepat berubah (amandemen atau diganti).
l  Menuai kritik tajam masyarakat.
l  Inkonsisten dengan konvensi internasional
l  Inkonsistensi dengan UU/peraturan horizontal.
l  Pembahasannya lambat, a lot, dan tarik manarik politik.
l  Saat pembahasan adanya berbagai draf alternatif.
l  Inkonsistensi dgn UUD 1945 sehingga dibatalkan MK (negative legislation).
l  Tidak diterapkan dalam praktek (minim fasilitas).
l  Tidak ada lembaga pelaksana (legal structure).

Bagaimana mengupoayakan hukum yang efektif?
l  Pemerintahan yang efektif dan clean governance
l  Lembaga pelaksana (legal structure).
l  Lembaga penegakan hukum (law enforcer).
l  Lembaga advokasi (legal advocacy)
l  Kesesuaian/penerimaan sebagai  budaya hukum (accepted as legal culture).
l  Norma/substansi (legal substance).
l  Pengawasan dan partisipasi luas masyarakat (public watch and participation).
l  Kepercayaan dan kepatuhan kepada hukum.
l  Tidak “main hakim sendiri” atau pembangkangan sipil.