1. CALEG DPR RI DAPIL 5 JAWA TIMUR NO. URUT 2

2. Ketua Lembaga Kajian Ekonomi Sosial (LKES) Cabang Malang Raya.

3. Ketua Monitoring Untuk Pemerintahan Bersih (MUPB) Cabang Malang Raya.

4. Ketua Forum Redam Korupsi (FORK) Cabang Malang Raya.

Sabtu, 18 Januari 2014

Pandangan Dalam Pendidikan Islam Tentang Korupsi Di Indonesia

Korupsi bukan lagi merupakan suatu pelanggaran hukum, melainkan sekedar suatu kebiasaan yang sudah membudaya di kalangan masyarakat. Lahirnya ungkapan budaya korupsi sebenarnya merupakan respon dari maraknya kasus korupsi yang telah merajalela dan menggurita di Indonesia. Lebih dari itu, budaya juga mewakili dari kebiasaan korupsi masyarakat yang telah mendarah daging dan sulit dihilangkan. Sampai saat ini, kasus korupsi tidak hanya melilit para elit penguasa, akan tetapi mulai dari pejabat tinggi sampai pegawai terendah, mulai dari pusat sampai daerah.

Korupsi Merupakan salah satu istilah yang cukup populer di Indonesia, kata korupsi jika dikaitkan dengan islam adalah perampasan harta atau barang berharga yang bukan milik kita dan itu hukumnya haram, seperti dijelaskan dalam Al-Qur'an.

CIRI PEMERINTAHAN YANG BAIK

Pada saat ini fungsi yang dijalankan oleh Pemerintahan lebih cenderung mengarah pada pemberian fasilitas kepada masyarakat untuk dapat lebih berpartisipasi atau mengambil peran dalam hampir semua sektor kehidupan. Hal ini berbeda dengan waktu-waktu yang lalu dimana peraturan yang diciptakan kurang atau bahkan tidak memberi kesempatan masyarakat terlibat dalam aktifitas kehidupan serta, pemerintah banyak melakukan campur tangan (intervensi). Memang diakui pula bahwa peraturan yang lebih cenderung melibatkan masyarakat tidak selalu mempunyai dampak yang positif, ada pula sisi negatif dari peraturan semacam itu. Untuk itulah, maka dimasa-masa mendatang diperlukan suatu sistem kepemerintahan yang baik, efektif dan informatif melalui hal-hal yang dicirikan sebagai berikut.

Bagaimana hukum di Indonesia?

Bagaimana hukum di Indonesia? Kebanyakan orang akan menjawab hukum di Indonesia itu yang menang yang mempunyai kekuasaan, yang mempunyai uang banyak pasti aman dari gangguan hukum walau aturan negara dilanggar. Orang biasa yang ketahuan melakukan tindak pencurian kecil langsung ditangkap dan dijebloskan ke penjara. Sedangkan seorang pejabat negara yang melakukan korupsi uang milyaran milik negara dapat berkeliaran dengan bebasnya.

Itulah seklumit jawaban yang menunjukan penegakan hukum di Indonesia belum dijalankan secara adil. Oleh karena itu diperlukan adanya reformasi hukum di Indonesia.

Dalam pembahasannya menilai bahwa perkembangan penegakan hukum di Indonesia masih jauh dari harapan. Sejak Indonesia merdeka sampai pemerintahan Gus Dur pasti terdapat kekurangan- kekurangan dalam mewujudkan negara hukum di Indonesia.

Menghitung Beban Biaya Sosial Korupsi

Perbuatan tindak pidana korupsi merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi masyarakat, sehingga tindak pidana korupsi tidak dapat lagi digolongkan sebagai kejahatan biasa melainkan telah menjadi kejahatan luar biasa (extraordinary crimes).

Dilihat dari skor Corruption Perception Index (CPI) yang diselenggarakan oleh Transparency International (TI), Indonesia merupakan negara dengan skor yang rendah. Dengan rentang skor 1 hingga 10, dimana skor 1 menunjukkan negara dengan korupsi yang sangat tinggi dan skor 10 menunjukkan negara yang bersih dari korupsi, Indonesia berada pada skor 3 di tahun 2011. Walaupun terdapat peningkatan skor sejak KPK berdiri pada tahun 2004, namun peningkatan tersebut belum dapat dikatakan progresif.

Kamis, 09 Januari 2014

Menganalisis dampak penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transparan

Ketertutupan para penyelenggara Negara membuat sesuatu menjadi kabur, sehingga peluang peyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintah sangatlah memungkinkan. Dan akibat ketertutupan inilah partisipasi masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintah semakin kecil. Apabila hal ini terus berlangsung, dan para penyelenggara pemerintahan semakin menyalahgunakan kekuasaannya, maka dapat dipastikan  bahwa pemerintahan Negara semakin tidak dipercaya oleh masyarakat. Hilangnya kepercayaan yang nantinya dapat berujung pada rasa saling curiga dari masyarakat terhadap pemerintah, dapat mengancam stabilitas nasional.
           Sementara tujuan Negara kita adalah terpenuhinya keadilan bagi rakyat Indonesia, sesuai pembukaan UUD 1945 , bahwa Negara yang hendak didirikan  adalah Negara Indonesia yang adil dan makmur dan bertujuan menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Inilah yang seharusnya menjadi pedoman dan pemicu semangat bagi para penyelengara Negara bahwa tugas utamanya adalah menciptakan keadilan. Ketidakadilan merupakan sumber perpecahan sebuah bangsa. Adanya pertentangan, kerusuhan missal, aksi-aksi demo, dan pergolakan di suatu wilayah, salah satu sumbernya adalah ketidakadilan.