Korupsi bukan lagi merupakan suatu
pelanggaran hukum, melainkan sekedar suatu kebiasaan yang sudah membudaya di
kalangan masyarakat. Lahirnya ungkapan budaya korupsi sebenarnya merupakan
respon dari maraknya kasus korupsi yang telah merajalela dan menggurita di
Indonesia. Lebih dari itu, budaya juga mewakili dari kebiasaan korupsi
masyarakat yang telah mendarah daging dan sulit dihilangkan. Sampai saat ini,
kasus korupsi tidak hanya melilit para elit penguasa, akan tetapi mulai dari
pejabat tinggi sampai pegawai terendah, mulai dari pusat sampai daerah.
Korupsi Merupakan salah satu istilah yang cukup populer di Indonesia, kata korupsi jika dikaitkan dengan islam adalah perampasan harta atau barang berharga yang bukan milik kita dan itu hukumnya haram, seperti dijelaskan dalam Al-Qur'an.
Ayat dibawah ini memang tidak secara spesifik berbicara tentang tindak pidana
korupsi, tetapi menjelaskan tentang mengambil harta orang lain dengan cara yang
tidak dibenarkan, seperti yang terjadi pada tindak pidana korupsi. Korupsi pada
hakikatnya juga mengambil harta orang lain dengan berbagai cara yang tidak
dibenarkan. Ayat pertama menjelaskan salah satu contoh mengambil harta orang
lain tanpa hak, yaitu penggelapan harta rampasan perang. Kalau diamati
kasus-kasus korupsi yang diberitakan oleh berbagai media, maka penggelapan
adalah sebagai salah satu dari bentuk korupsi. Ayat ini menjelaskan betapa
buruknya perbuatan ini, dengan menyatakan bahwa perbuatan itu tidak mungkin
dilakukan oleh seorang nabi yang mempunyai kepribadian yang mulia, bersifat
amanah dan terpelihara dari berbuat yang buruk. Kemudian buruknya perbuatan ini
dipertegas dengan hukuman yang ditetapkan Allah bagi pelaku penggelapan nanti
di hari kiamat. Mereka akan dipermalukan dengan memanggul barang yang mereka
gelapkan itu, agar perbuatan yang dahulu mereka lakukan secara
sembunyi-sembunyi itu diketahui oleh orang banyak , sehingga aibnya terbuka, yang
membuat semakin pedihnya azab. Kemudian Allah menegaskan bahwa tidak ada satu
perbuatanpun yang akan luput dari pembalasan.Korupsi Merupakan salah satu istilah yang cukup populer di Indonesia, kata korupsi jika dikaitkan dengan islam adalah perampasan harta atau barang berharga yang bukan milik kita dan itu hukumnya haram, seperti dijelaskan dalam Al-Qur'an.
“Tidak mungkin seorang nabi
berkhianat dalam urusan harta rampasan perang. Barangsiapa yang berkhianat
dalam urusan rampasan perang itu, Maka pada hari kiamat ia akan datang membawa
apa yang dikhianatkannya itu, Kemudian tiap-tiap diri akan diberi pembalasan
tentang apa yang ia kerjakan dengan (pembalasan) setimpal, sedang mereka
tidak dianiaya.” (Q.S. Al Imran [3] : 161)
Pada ayat kedua dijelaskan larangan
memakan harta orang lain secara batil. Larangan ini menunjukkan pada hukum
haram. Artinya, haram memakan/mengambil harta orang lain dengan cara yang tidak
sesuai dengan aturan syari’at, seperti riba, risywah atau suap atau gratifikasi,
penggelapan, korupsi, pencurian, perampokan, penipuan dan lain sebagainya.
Kemudian Allah secara khusus menyebutkan tentang (larangan) penyuapan
terhadap hakim, agar hakim memutus dengan tidak adil, yaitu memenangkan pihak
yang menyuap.
“Dan janganlah sebahagian kamu
memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan
(janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu
dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan
berbuat) dosa, padahal kamu Mengetahui.” (Q.S. Al Baqarah [2] : 188)
Beberapa Pendapat dan Kesimpulan Mengenai
Korupsi antara lain sebagai berikut :
- Seorang muslim semestinya tidak akan melakukan korupsi, karena perbuatan itu merupakan khianat, lawan dari amanah yang seharusnya menjadi sifat yang melekat dengan seorang muslim. Selain itu, di dalam dua sumber ajaran Islam telah dijelaskan keburukan perbuatan korupsi itu dan hukuman yang diancamkan kepada pelaku dalam kehidupan di dunia ataupun di akhirat.
- Maraknya korupsi di negara kita yang mayoritas penduduknya beragama Islam adalah sesuatu yang sangat memprihatinkan dan harus segera diberantas.
- Korupsi adalah salah satu bentuk dari memakan atau mengambil harta orang lain dengan cara batil yang diharamkan oleh Islam. Karena itu pelakunya akan mendapatkan hukuman di dunia dan diakhirat. Di akhirat nanti para koruptor akan dipertontonkan memanggul barang hasil korupsinya, tidak seorangpun bisa menolongnya.
- Semua pihak harus berpartisipasi untuk pemberantasan ini. Memahami dan mengamalkan ajaran Islam adalah jalan keluar dari persoalan ini, karena apabila setiap muslim betul-betul yakin akan ajaran agamanya tentu ia akan mematuhinya dan takut melanggarnya. Hakim yang paling jujur dan tidak bisa disuap di dunia ini adalah hati nurani.
- Nabi memerintahkan kita minta fatwa kepada hati nurani (istafti qalbak). Karena itu, setiap kita harus bertanya kepada hati nurani masing-masing. Apabila hati kita tenang melakukan sesuatu dan kita tidak takut orang lain tahu tandanya perbuatan itu baik. Tetapi jika hati kita was-was dan takut atau khawatir kalau ada yang tahu, tandanya itu tidak baik. Bagi yang telah terlanjur, bertaubatlah. Mohon ampun kepada Allah, dan kembalikanlah hak orang yang berpindah kepada kita dengan cara yang tidak benar.
Sumber : http://eduside.blogspot.com/