Pada saat ini fungsi yang dijalankan oleh Pemerintahan lebih cenderung
mengarah pada pemberian fasilitas kepada masyarakat untuk dapat lebih
berpartisipasi atau mengambil peran dalam hampir semua sektor kehidupan.
Hal ini berbeda dengan waktu-waktu yang lalu dimana peraturan yang
diciptakan kurang atau bahkan tidak memberi kesempatan masyarakat
terlibat dalam aktifitas kehidupan serta, pemerintah banyak melakukan
campur tangan (intervensi). Memang diakui pula bahwa peraturan yang
lebih cenderung melibatkan masyarakat tidak selalu mempunyai dampak yang
positif, ada pula sisi negatif dari peraturan semacam itu. Untuk
itulah, maka dimasa-masa mendatang diperlukan suatu sistem
kepemerintahan yang baik, efektif dan informatif melalui hal-hal yang
dicirikan sebagai berikut.AKUNTABILITAS : Akuntabilitas merupakan
suatu konsepsi pertanggung jawaban atas suatu tugas dan juga sebagai
parameter dalam mengukur kinerja organisasi, baik organisasi publik
(Negara) maupun organisasi privat (swasta). Akuntabilitas menyandang
kewajiban untuk menyajikan segala tindak tanduk dan kegiatannya,
terutama di bidang Administaratif (Keuangan) kepada pihak yang lebih
tinggi / atasan.
Dalam hal ini terminologi Akuntabilitas di lihat dari sudut pandang pengendalian tindakan pada pencapaian tujuan. Tolak ukur atau indikator pengukuran kinerja adalah kewajiban individu atau organisasi untuk mempertanggung jawabkan capaian kinerjanya melalui pengukuran yang se obyektif mungkin.
Dengan demikian dalam Negara yang Otoraktif dan tidak transparan, akuntabilitas akan hilang dan tidak berlaku.
PARTISIPASI : Dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan seyogyanya setiap warga negara berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan, baik secara langsung maupun melalui institusi yang mewakili kepentingannya. Partispasi seperti ini sangat penting dibangun, terutama dalam rangka lebih memberi bobot pada setiap kebijakan yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat (Stokeholder). Dengan pelibatan masyarakat dalam segala proses kepemerintahan, maka dengan sendirinya masyarakat akan merasa ikut bertanggung jawab terhadap jalannya roda pemerintahan itu sendiri.
DEMOKRASI : Pada dasarnya makna demokrasi adalah pemerintahan yang berdasarkan kehendak rakyat dan kedaulatan rakyat. Untuk mewujudkan kehendak rakyat tersebut, terlebih dahulu harus dijamin adanya hak persamaan dan hak kebebasan. Tidak mungkin menumbuhkan demokrasi jika tidak menghilangkan diskriminasi, sebab kalau diskriminasi dalam pemerintahan masih ada, berarti masih ada orang atau golongan masyarakat yang diperlakukan tidak adil. Kalau demikian halnya, berarti kebebasan tidak terjamin yang berarti demokrasi mengalami “Pemasungan”. Olehnya itu, kedua hak dasar diatas, tidak boleh dibatasi secara semena-mena, atau dengan kata lain hak-hak dasar itu harus dijamin sama, sebab kedua dasar ini saling bergantung (interdependensi).
PENEGAKAN HUKUM (RULE OF LAW) : Penegakan Hukum merupakan usaha menegakkan norma-norma dan nilai-nilai yang ada dibelakang Hukum. Dengan demikian para penegak Hukum harus benar-benar memahami spirit Hukum itu sendiri.
Penegakan Hukum yang ideal harus disertai dengan kesadaran bahwa hukum merupakan sub sistem sosial, sehingga memberi pengaruh terhadap implementasi hukum pada seluruh sektor kehidupan manusia, baik Politik, Ekonomi, Sosial Budaya, Hankam, Iptek dan Pendidikan.
Penempatan program penegakan hukum sebagai bagian signifikan pelaksanaan pemerintahan tentunya diharapkan akan melahirkan konsep “Total Enforcement” bagi seluruh norma dan nilai yang ada.
TRANSPARANSI : merupakan konsep atau pendekatan pemerintahan yang terbuka dari seluruh proses perubahan, baik internal organisasi, maupun yang bersumber dari eksternal organisasi. Konsep ini menghendaki terbangunnya suatu tatanan kebebasan arus informasi bagi “Stokeholder”. Dengan transparansi dalam pelaksanaan kerja akan dapat memberi peluang diterima atau akses oleh mereka yang membutuhkan, difahami, dimengerti untuk diimplementasikan.
RESPONSIBILITY : Badan-badan pemerintahan atau organisasi secara keseluruhan semakin dituntut perannya untuk melayani para “Stokeholder”. Tidak lagi populer mempertahankan paradigma lama pemerintahan, dimana para aparat tidak memiliki kepekaan dalam melakukan komunikasi dengan masyarakat pemakai/pengguna. Para aparat harus lebih responsif terhadap seluruh aspirasi yang berkembang ditengah-tengah masyarakat, sehingga dapat menangkap berbagai keinginan yang berbeda dalam rangka mendapatkan pilihan terbaik bagi kepentingan yang lebih luas, khusunya dalam hal kebijakan-kebijakan maupun prosedur-prosedur implementasi kebijakan.
Dalam hal ini terminologi Akuntabilitas di lihat dari sudut pandang pengendalian tindakan pada pencapaian tujuan. Tolak ukur atau indikator pengukuran kinerja adalah kewajiban individu atau organisasi untuk mempertanggung jawabkan capaian kinerjanya melalui pengukuran yang se obyektif mungkin.
Dengan demikian dalam Negara yang Otoraktif dan tidak transparan, akuntabilitas akan hilang dan tidak berlaku.
PARTISIPASI : Dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan seyogyanya setiap warga negara berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan, baik secara langsung maupun melalui institusi yang mewakili kepentingannya. Partispasi seperti ini sangat penting dibangun, terutama dalam rangka lebih memberi bobot pada setiap kebijakan yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat (Stokeholder). Dengan pelibatan masyarakat dalam segala proses kepemerintahan, maka dengan sendirinya masyarakat akan merasa ikut bertanggung jawab terhadap jalannya roda pemerintahan itu sendiri.
DEMOKRASI : Pada dasarnya makna demokrasi adalah pemerintahan yang berdasarkan kehendak rakyat dan kedaulatan rakyat. Untuk mewujudkan kehendak rakyat tersebut, terlebih dahulu harus dijamin adanya hak persamaan dan hak kebebasan. Tidak mungkin menumbuhkan demokrasi jika tidak menghilangkan diskriminasi, sebab kalau diskriminasi dalam pemerintahan masih ada, berarti masih ada orang atau golongan masyarakat yang diperlakukan tidak adil. Kalau demikian halnya, berarti kebebasan tidak terjamin yang berarti demokrasi mengalami “Pemasungan”. Olehnya itu, kedua hak dasar diatas, tidak boleh dibatasi secara semena-mena, atau dengan kata lain hak-hak dasar itu harus dijamin sama, sebab kedua dasar ini saling bergantung (interdependensi).
PENEGAKAN HUKUM (RULE OF LAW) : Penegakan Hukum merupakan usaha menegakkan norma-norma dan nilai-nilai yang ada dibelakang Hukum. Dengan demikian para penegak Hukum harus benar-benar memahami spirit Hukum itu sendiri.
Penegakan Hukum yang ideal harus disertai dengan kesadaran bahwa hukum merupakan sub sistem sosial, sehingga memberi pengaruh terhadap implementasi hukum pada seluruh sektor kehidupan manusia, baik Politik, Ekonomi, Sosial Budaya, Hankam, Iptek dan Pendidikan.
Penempatan program penegakan hukum sebagai bagian signifikan pelaksanaan pemerintahan tentunya diharapkan akan melahirkan konsep “Total Enforcement” bagi seluruh norma dan nilai yang ada.
TRANSPARANSI : merupakan konsep atau pendekatan pemerintahan yang terbuka dari seluruh proses perubahan, baik internal organisasi, maupun yang bersumber dari eksternal organisasi. Konsep ini menghendaki terbangunnya suatu tatanan kebebasan arus informasi bagi “Stokeholder”. Dengan transparansi dalam pelaksanaan kerja akan dapat memberi peluang diterima atau akses oleh mereka yang membutuhkan, difahami, dimengerti untuk diimplementasikan.
RESPONSIBILITY : Badan-badan pemerintahan atau organisasi secara keseluruhan semakin dituntut perannya untuk melayani para “Stokeholder”. Tidak lagi populer mempertahankan paradigma lama pemerintahan, dimana para aparat tidak memiliki kepekaan dalam melakukan komunikasi dengan masyarakat pemakai/pengguna. Para aparat harus lebih responsif terhadap seluruh aspirasi yang berkembang ditengah-tengah masyarakat, sehingga dapat menangkap berbagai keinginan yang berbeda dalam rangka mendapatkan pilihan terbaik bagi kepentingan yang lebih luas, khusunya dalam hal kebijakan-kebijakan maupun prosedur-prosedur implementasi kebijakan.