Apakah itu implementasi hukum? Yakni Pelaksanaan norma hukum dalam kasus/putusan/tindakan, atau hukum dalam keadaan konkrit (Law in concreto; Living law), menerapkan hukum dari Law in Book kepada Law in Action, apakah identik atau tidak identik?
Dengan kata lain, efektifitas hukum
adalah kesesuaian antara apa yang diatur dalam hukum dengan
pelaksanaannya. Bisa juga karena kepatuhan masyarakat kepada hukum
karena adanya unsur memaksa dari hukum. Hukum yang dibuat oleh otoritas
berwenang adakalanya bukan abstraksi nilai dalam masayarakat. Jika
demikian, maka terjadilah hukum tidak efektif, tidak bisa dijalankan
(unworkable), atau bahkan –atas hal tertentu terbit Pembangkangan Sipil.
Menurut Yehezkel Dror, seorang pakar
sosiologi hokum, “Adanya kesenjangan antara perilaku sosial masyarakat
dengan norma hukum, menciptakan ruang “ketegangan” (tention), sehingga
perlu penyesuaian dengan norma yang baru”.